Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran

Ignatius Ferdian - Selasa, 6 Agustus 2019 | 18:35 WIB

Sanksi kendaraan yang menggunakan plat ganda ganjil genap (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengumuman bahwa peraturan lalu lintas ganjil genap (gage) bakal berlaku di Provinsi DKI Jakarta 2019 mendapat komentar sindiran dari beberapa netizen.

Komentar beberaa netizen bermunculan setelah Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang tentang peraturan lalu lintas tersebut.

Rencananya ada 29 jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap, yang sebelumnya jalur pembatasan ganjil genap hanya berlaku di 9 jalan.

Yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jl. Jenderal MT Haryono, Jl. DI Panjaitan, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. HR Rasuna Said.

(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)

Namun beredar lagi kabar bahwa peraturan Gage akan berlaku pada 20 jalan lainya.

Yakni Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Suryopranoto, Jl. Majapahit, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Matraman Dalam, Jl. Tambak, Jl. Sultan Agung, Jl. Galunggung, Jl. Sisingamaraja, Jl. Panglima Polim dan Jl. Fatmawati sampai persimpangan Jl. TB Simatupang.

Tetapi Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang melalui akun sosial media Instagram @dishubdkijakarta.

Yang berisi, konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.

(Baca Juga: Honda Accord dan Identik Audi A6 Adu Kebut, Dua Honda Vario Diterjang, Satu Wanita Tewas)