Wilayah Ganjil Genap di Jakarta Resmi Diperluas, Melebar Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Ignatius Ferdian - Rabu, 7 Agustus 2019 | 17:50 WIB

Ilustrasi. Kemacetan di Jalan Gatot Subroto. Aturan ganjil genap tidak serta merta membuat arus lal (Ignatius Ferdian - )

Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Artinya ada perpanjangan waktu satu jam pemberlakukan aturan tersebut pada sore hari. Sebelumnya ganjil genap sore hari berlaku mulai pukul 16.00-20.00 WIB saja.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran)

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)