Wilayah Ganjil Genap di Jakarta Resmi Diperluas, Melebar Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Ignatius Ferdian - Rabu, 7 Agustus 2019 | 17:50 WIB

Ilustrasi. Kemacetan di Jalan Gatot Subroto. Aturan ganjil genap tidak serta merta membuat arus lal (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya resmi memperluas  jangkauan aturan ganjil genap.

Hal ini dilakukan untuk menanggulangi dampak polusi udara di Ibu Kota yang semakin parah.

Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan tersebut, maka kini ditambah menjadi total 25 ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta hari ini (7/8).

(Baca Juga: Porsche 718 Boxster S Babak Belur, Bodi Rontok di Bawah Pohon, Biaya Perbaikan Tembus Miliar)

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," katanya.

Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," jelasnya.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.

(Baca Juga: Gubernur Jakarta Sebut Motor Listrik Lolos Aturan Ganjil Genap, Polisi: Ya Benar, Kendaraannya Kan Belum Ada)