Untuk diketahui, berdasarkan analisa sejumlah instansi baik dari Dishub, kepolisian serta ahli, kebijakan ganjil-genap yang telah diterapkan di sembilan ruas jalan di ibu kota berdampak pada perbaikan kinerja lalu lintas dan lingkungan hidup.
Sehingga, lanjut Syafrin, pemerintah memutuskan memperluas dengan pertimbangan itu.
"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta," paparnya.
Untuk diketahui berikut ini adalah ruas jalan yang baru akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:
1.Jalan Gajah Mada
2. Jlan Pintu Besar Selatan
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Hayam Wuruk
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari