Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Tanpa Ampun, Masuk Atau Keluar Tol Tetap Kena!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 21:10 WIB

Aturan baru ganjil genap selama Asian Games 2018 (Irsyaad Wijaya - )

Untuk diketahui, berdasarkan analisa sejumlah instansi baik dari Dishub, kepolisian serta ahli, kebijakan ganjil-genap yang telah diterapkan di sembilan ruas jalan di ibu kota berdampak pada perbaikan kinerja lalu lintas dan lingkungan hidup.

Sehingga, lanjut Syafrin, pemerintah memutuskan memperluas dengan pertimbangan itu.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

Untuk diketahui berikut ini adalah ruas jalan yang baru akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:

1.Jalan Gajah Mada

2. Jlan Pintu Besar Selatan

3. Jalan Majapahit

4. Jalan Hayam Wuruk

5. Jalan Sisingamangaraja 

6. Jalan Panglima Polim

7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)

8. Jalan Suryopranoto

9. Jalan Balikpapan

10. Jalan Kyai Caringin

11. Jalan Tomang raya

12. Jalan Pramuka

13. Jalan Salemba Raya

14. Jalan Kramat Raya

15. Jalan Senen Raya

16. Jalan Gunung Sahari