Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Tanpa Ampun, Masuk Atau Keluar Tol Tetap Kena!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 21:10 WIB

Aturan baru ganjil genap selama Asian Games 2018 (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas dengan menambah beberapa ruas jalan.

Menurut jadwal yang telah disusun, mulai 7 Agustus-8 September tahap sosialisasi.

Lantas, lanjut ke uji coba yang dilakukan 12 Agustus-6 September 2019 kemudian resmi berlaku pada 9 September 2019.

Tidak hanya diperluas, area ganjil-genap juga diperketat.

(Baca Juga: Gubernur Jakarta Sebut Motor Listrik Lolos Aturan Ganjil Genap, Polisi: Ya Benar, Kendaraannya Kan Belum Ada)

Bahkan kendaraan dari exit tol yang dulu dikecualikan, sekarang bakal dikenai ganjil-genap.

"Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area pintu tol yang ada ganjil-genapnya itu tetap dikenakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, (7/8).

"Demikian pula yang akan keluar tol kemudian sampai dengan persimpangan berikut, jika sebelumnya ada pengecualian ini juga dihapuskan," lanjut Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Jadi ke depan kendaraan yang dari keluar atau masuk tol selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," sambungnya.