Jalan Tol di Indonesia Ada Tiga Yang Resmi Bisa Dimasuki Motor, Salah Satunya Baru

Irsyaad Wijaya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 10:30 WIB

Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur (Irsyaad Wijaya - )

Tapi dipastikan tol itu nantinya bisa dilalui motor namun dengan jalur terpisah dari mobil.

Bicara mengenai tiga tol yang bisa dilalui motor tadi tak lepas juga muncul beberapa usulan kebijakan motor bisa masuk jalan tol.

Dasar usulan tersebut, yakni menuntut negara untuk hadir dalam memberikan keadilan untuk semua warga tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi.

Namun sebenarnya, sudah ada regulasi resmi yang mengatur, motor bisa memasuki jalan tol.

(Baca Juga: Wacana Motor Boleh Masuk Tol, Bos Yamaha: Di Atas 250 Cc Pilihan Bagus)

Kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.

Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian setelah direvisi, dijelaskan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.

Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk pemotor dalam menggunakan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.