Otomotifnet.com - Di antara semua jalan tol yang ada di Indonesia, ternyata ada tiga ruas tol yang bisa dilalui motor.
Semuanya pasti sudah sering terdengar dan pasti salah satu pernah dilalui nih.
Ketiga tol itu yakni, pertama tol Surabaya-Madura (Suramadu) atau lebih dikenal dengan nama jembatan Suramadu.
Lalu yang kedua yakni tol Bali Mandara yang menghubungkan, Nusa Dua, Bandar Udara International Ngurah Rai dan Tanjung Benoa.
(tol Baca Juga: Jalan Tol Makin Panjang, Jasa Marga Bangun Laboratorium Kembangkan Inovasi Berbasis Internet of Things)
Tol Bali Mandara memiliki panjang 12,7 kilometer dan sebagian besar berada di atas laut.
Terakhir, tol yang bisa dilalui motor yakni tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, yang saat ini memang belum beroperasi.
Sebab saat ini masih masuk dalam tahap prakualifikasi lelang.
Tol Balikapapan-Penajam Paser Utara juga menjadi tol pertama yang dibangun di pulau Kalimantan dengan panjang 7,35 kilometer.
Tapi dipastikan tol itu nantinya bisa dilalui motor namun dengan jalur terpisah dari mobil.
Bicara mengenai tiga tol yang bisa dilalui motor tadi tak lepas juga muncul beberapa usulan kebijakan motor bisa masuk jalan tol.
Dasar usulan tersebut, yakni menuntut negara untuk hadir dalam memberikan keadilan untuk semua warga tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi.
Namun sebenarnya, sudah ada regulasi resmi yang mengatur, motor bisa memasuki jalan tol.
(Baca Juga: Wacana Motor Boleh Masuk Tol, Bos Yamaha: Di Atas 250 Cc Pilihan Bagus)
Kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk pemotor dalam menggunakan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.