Otomotifnet.com - Perluasan peraturan ganjil genap mulai diberlakukan pada 9 September 2019 di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta.
Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kebijakan ini mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Bagaimana menentukan pelat nomor ganjil atau genap bagi mobil yang akan melintas?
Penentuan pelat nomor ganjil atau genap ditentukan angka terakhir dari pelat nomor sebuah mobil.
(Baca Juga: Ganjil-Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta, Tapi Batal Berlaku 15 jam)
Misalnya, kendaraan dengan nomor pelat B 4567 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil.
Hal ini mengacu pada angka terakhir, yakni 7 pada pelat nomor tersebut.
Bagaimana dengan pelat nomor dengan angka terakhir 0 ?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, angka 0 tergolong pelat nomor genap.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Tanpa Ampun, Masuk Atau Keluar Tol Tetap Kena!)