Showroom Mobkas Bisa Bantu Ubah Pelat Nomor Buat Ganjil-Genap? Ini Jawabannya

Irsyaad Wijaya - Jumat, 9 Agustus 2019 | 12:00 WIB

Ilustrasi Toyota Fortuner bekas (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Penjualan mobil bekas belum terlalu terpengaruh dengan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Pernyataan itu disampikan oleh Iman, Marketing di showroom mobil seken Otodick, Cibubur, Jakarta Timur.

"Perluasan ganjil-genap sudah saya dengar, tapi untuk penjualan belum berpengaruh apa-apa masih kaya biasa," ujar Iman, (8/8).

Sehubungan dengan perluasan zona ganjil-genap ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta membebaskan pembeli mobil baru untuk memilih pelat nomor ganjil atau genap.

(Baca Juga: Menentukan Pelat Nomor Ganjil Atau Genap Gampang, Angka Belakang 0 Masuk Golongan Ini!)

Namun, keringanan memilih sendiri pelat nomor itu menurut Iman, tidak bisa dilakukan untuk pembelian mobil bekas di showroom.

"Showroom tidak bisa membantu kami hanya menjual mobil saja. Jadi, kalau mau silahkan cari mobil bekas yang nomor pelatnya berbeda," kata Iman.

Sementara itu dilain pihak, Adam, dari showroom Banjar Anugerah Auto, Cibubur, Jakarta Timur mengatakan hal yang berbeda.

"Kami bisa saja bantu untuk mengubah pelat nomor dari ganjil ke genap," sebut Adam, (8/8).

"Karena biasanya orang yang beli mobil kan yang dilihat kondisi mobilnya dulu bukan dari pelatnya," lanjutnya.

Namun menurut Adam, proses perubahan pelat tersebut agak rumit karena pemilik asli kendaraan rata-rata enggan meminjamkan KTP-nya.

"Bila ada pembeli yang mau ubah pelat nomor dari ganjil ke genap atau sebaliknya, kami bisa bantu asal ada STNK sama KTP asli pemilik mobil," jelasnya.

"Tapi kebanyakan pemilik asli mobil pada enggak mau kasih KTP nya," sambungnya.

(Baca Juga: Efek Perluasan Ganjil Genap, Sempat Ramai Jual Beli Pelat Nomor, Bayar Rp 700 Ribu?)

Adam menambahkan, peraturan ganjil-genap ini juga belum berpengaruh ke penjualan mobil di showroomnya.

"Memang bisa saja ganjil-genap ini mendongkrak omset penjualan, tapi paling enggak signifikan," tutup Adam.

Sementara itu, waktu pemberlakuan ganjil genap terjadi pada hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku di hari libur.