Heboh Dealer Tawarkan Pelat Nomor Ganjil-Genap, Polisi Angkat Bicara

Ignatius Ferdian - Jumat, 9 Agustus 2019 | 18:25 WIB

Pelat nomor atau TNKB kendaraan bermotor yang dibuat di pinggir jalan. (Ignatius Ferdian - )

Masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan dan mengajukan permohonan berdasarkan berkas surat kendaraan yang lengkap yang dilampirkan foto copy-nya.

"Nanti mengajukan nomornya sesuai dengan surat ditulis nomor ganjil dan genap sesuai pilihan," tegas Nasir.

"Jadi kalau dealer itu enggak ada hubungannya dengan pemberian nomor. Jadi dealer itu hanya menjual kendaraan saja enggak ada hubungannya," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Penerapannya secara resmi akan dilakukan pada 9 September 2019.

Rekayasa lalu lintas itu akan dikenakan terhadap empat ruas jalan baru, dan diperpanjang durasinya untuk sesi kedua di sore hingga malam hari.