Otomotifnet.com - Menunggak pajak lebih dari lima tahun, ternyata menjadi urusan polisi.
Sebab, jika pajak menunggak lebih dari lima tahun STNK statusnya menjadi mati dan 'halal' untuk kena tilang polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya.
"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir, (9/8).
Nasir mengatakan untuk pajak kendaraan urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Banten dan Bali Dihapus, DKI Jakarta Dalam Waktu Dekat!)
Namun, soal STNK urusannya dengan pihak polisi.
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," kata Nasir.
"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambahnya.
Pasalnya STNK yang masa berlakunya sudah habis, pajaknya otomatis tidak aktif juga.
Seperti yang diketahui untuk perpanjangan STNK akan sekaligus membayar pajak.
Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu dalam peraturan tersebut tertulis hal yang mengatur tugas kepolisian pada pasal 70 ayat 2.
Yakni menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan