Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Berimbas ke-28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi Peraturan ganjil-genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta menyasar 25 ruas jalan serta 28 gerbang tol.

Perluasan ganjil genap didasari Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil-genap diberlakukan di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar jalan tol yang berada di kawasan ganjil genap.

Itu artinya, sistem ganjil genap berlaku di gerbang tol selama gerbang tol itu berada di ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil-genap.

(Baca Juga: Menentukan Pelat Nomor Ganjil Atau Genap Gampang, Angka Belakang 0 Masuk Golongan Ini!)

"Sistem ganjil genap berlaku di ruas tol yang sejajar (kawasan) ganjil-genap," kata Syafrin.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada 28 persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol yang dikenakan ganjil genap.

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1