Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Berimbas ke-28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi Peraturan ganjil-genap (Irsyaad Wijaya - )

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih Perluasan sistem ganjil genap akan diterapkan mulai 9 September 2019.

Polisi akan menilang para pengemudi mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil-genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perluasan Ganjil Genap, Pemakai Mobil Geser ke Motor, Ingat 28 Gerbang Tol Ini Termasuk Ganjil Genap