Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Berimbas ke-28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi Peraturan ganjil-genap

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih Perluasan sistem ganjil genap akan diterapkan mulai 9 September 2019.

Polisi akan menilang para pengemudi mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil-genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perluasan Ganjil Genap, Pemakai Mobil Geser ke Motor, Ingat 28 Gerbang Tol Ini Termasuk Ganjil Genap

YANG LAINNYA