Tilang Elektronik 'Nyasar', Pemilik Mobil Tak Terima, Gugat Kapolda Metro Jaya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:00 WIB

Surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan (Irsyaad Wijaya - )

Pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera antara lain pelanggaran marka dan lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Serta pelanggaran ganjil-genap, penggunaan ponsel oleh pengemudi, serta pelanggaran batas kecepatan kendaraan.

Adapun 10 titik lokasi yang dipantau kamera tilang elektronik antara lain:

1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza

2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan

3. JPO depan Kementerian Pariwisata

4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB

5. Flyover Sudirman ke Thamrin

6. Flyover Thamrin ke Sudirman

7. Simpang Bundaran Patung Kuda

8. Simpang Sarinah Bawaslu

9. Simpang Sarinah Starbuck

10. JPO Plaza Gajah Mada

 

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul Kena Tilang Elektronik, Seorang Warga Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Jaya, dan Penerapan ETLE Diharapkan Kurangi Kecelakaan hingga 40 Persen