Tilang Elektronik 'Nyasar', Pemilik Mobil Tak Terima, Gugat Kapolda Metro Jaya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:00 WIB

Surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono digugat warga Jakarta karena tilang elektronik.

Warga Jakarta tersebut bernama Denny Andrian yang tak terima mendapatkan surat tilang elektronik.

Ia menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah menjalani sidang Praperadilan, (14/8).

Gugatan Ia ajukan, karen Dirinya diduga melakukan pelanggaran di Jl Jenderal Sudirman, dekat JPO Kemenpan RB, Jaksel, 17 Juli lalu.

(Baca Juga: Ratusan Pemotor Dengan Rokok di Tangan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Tilang! Aturan Sudah Berlaku)

Surat tilang yang tertera memang atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK.

Hal yang membuatnya tak terima yakni, yang melakukan pelanggaran sebenarnya bukan dirinya, melainkan sepupunya bernama, Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jl Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, (14/8).

Sebenarnya Ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar denda tilang.