Otomotifnet.com - Menarik dicatat, bahwa pabrikan yang berniat jualan mobil listrik di tanah air, wajib pakai komponen lokal secara bertahap hingga 80% di tahun 2030.
Kemudian untuk motor listrik, wajib memakai komponen lokal secara bertahap minimal 80% hingga tahun 2026.
Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 55/2019, Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Termaktub pada pasal 8, bahwa industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diwajibkan memenuhi TKDN secara bertahap hingga tahun 2030
Detailnya sebagai berikut yang terungkap pada pasal 8, Perpres Nomor 55/2019, Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan;
Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2O19 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);