Mobil Listrik di Tahun 2030 Wajib Pakai Komponen Lokal 80%, Ini Tahapannya

Harryt MR - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi komponen kendaraan listrik (Harryt MR - )

2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60 % (enam puluh per seratus); dan

3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)

b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) Tahun 2O19 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);

2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimumsebesar 4O% (empat puluh per seratus);

3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Adapun tata cara perhitungan TKDN, diatur tersendiri sebagai berikut;