Mobil Listrik di Tahun 2030 Wajib Pakai Komponen Lokal 80%, Ini Tahapannya

Harryt MR - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi komponen kendaraan listrik (Harryt MR - )

(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan atau pemangku kepentingan terkait.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian menuturkan, dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35% pada tahun 2023.

Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

“Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU).

Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.

Airlangga menyebutkan, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek).

"Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia," terangnya lagi.