Kendaraan Motor Bakar Pasti Keluarkan Emisi Gas Buang, Emang Artinya Apa?

Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Agustus 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi uji emisi gas buang (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Setiap kendaraan bermesin pasti akan mengeluarkan emisi gas buang.

Lalu, apa yang dimaksud dengan emisi gas buang sendiri?

Emisi gas buang artinya sisa pembakaran yang terjadi di dalam mesin alias internal combustion engine lalu keluar lewat manifold hingga ke knalpot.

Dalam emisi gas buang ini terdapat sejumlah unsur kimia seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC).

(Baca Juga: Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor Beda, Jika Lolos Ada Biaya Tambahan Rp 50 Ribu Buat Ini)

newspress.co.uk
Ilustrasi pembakaran di mesin bensin

Senyawa kimia yang menjadi pencemar adalah CO, CO2, NOx, dan HC.

Namun, yang menjadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia adalah CO dan HC.

Utamanya karena CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

Hal ini bisa dilihat di Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Di sana disebutkan, ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol.

Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.

Asap knalpot dari mobil diesel