Otomotifnet.com - Pemerintah kota Bekasi lebih mendukung penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Bahkan, aturan jalan berbayar bakal diterapkan di kota Bekasi tahun depan.
"Kami dukung dan siap terapkan itu. Rencananya bakal kita terapkan tahun 2020," kata Johan Budi Gunawan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, (20/8).
Kebijakan jalan berbayar ini sudah mempunyai landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap Dinilai Tak Efektif, Apakah Solusinya Jalan Berbayar?)
Menurut Johan, kebijakan ini akan bermanfaat jika diterapkan di kota Bekasi.
Tentu tujuannya menurut Johan, untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi menuju ataupun keluar Jakarta.
"Agar perjalanan dari Kota Bekasi ke Jakarta menggunakan angkutan umum, jalan-jalan di Kota Bekasi arah ke Jakarta harus juga diterapkan jalan berbayar," jelas dia.
Titik berpotensi diterapkan jalan berbayar di Kota Bekasi, yakni Jl Sudirman Bekasi Barat sampai perbatasan dengan DKI Jakarta di Harapan Indah, Medansatria.