Otomotifnet.com - Terkait dengan perkembangan kendaraan listrik, ternyata pemerintah sudah menghitung biaya pengecasannya.
Karena seperti perangkat elektronik, kendaraan listrik murni maupun plug-in hybrid dilengkapi baterai sebagai sumber energinya yang bisa diisi ulang atau dicas.
Nantinya, pengisian daya bisa dilakukan di rumah, kantor, mall, ataupun yang dijual di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU).
Yang jadi pertanyaan, berapa biaya untuk pengisian daya kendaraan listrik?
(Baca Juga: Bus Listrik di Jakarta Bakal Pakai Pelat Nomor Khusus, Bukan Warna Kuning!)
Rida Mulyana, sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM mengungkapkan, bahwa tarifnya sudah ada dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.
"Tarifnya, sudah ada Permen 28/2016 mengenai tarif, saat ini tarifnya yang berlaku adalah Rp 1.650 per kwh. Itu sudah ada tapi tarif segitu ada faktor 'N' nya, tertingginya itu kurang lebih Rp 2.450 (batas atas)," papar Rida Mulyana (23/8).
Meski begitu, Rida menjelaskan kalau tarif tersebut belum bisa dipastikan menjadi ongkos untuk mengisi daya listrik.
"Tapi mohon maaf ini belum dipastikan, mungkin minggu depan sudah ada kepastiannya," imbuhnya saat berada di acara diskusi bertajuk 'Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM' yang dihelat Kompas, Jakarta.
(Baca Juga: Program Kendaraan Listrik Digenjot, Gaikindo: Jangan Sampai Jutaan Pekerja Terancam PHK)