SPBU di Badung dan Bangli, Bali Disegel, Kedapatan Curang Seperti Ini Saat Disidak

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:20 WIB

SPBU di Badung dan Bangli, Bali disegel Kementerian Perdagangan RI karena kedapatan curang (Irsyaad Wijaya - )

Untuk Kabupaten Badung di SPBU Nusa Dua (timur Hardys) dan SPBU Sunset Road (sebrang Lippo Plaza Sunset)

Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

(Baca Juga: Honda Civic Buron SPBU, Pengemudi Berpakain Polisi, Isi Bensin Full Tank Tapi Enggak Bayar!)

Pengawasan bidang metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

Selama tahun 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dan delapan provinsi yaitu di Riau, Lampung, Jawa Banat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

BREAKING NEWS! SPBU di Nusa Dua disegel Kementrian Perdagangan karena diduga ada praktek kecurangan, Selasa (27/8) siang. . Sumber @tribunbali #denpasarviral #dpsviralterkini #nusadua #bali

A post shared by MEDIA INFORMASI SEPUTAR BALI (@denpasar.viral) on

 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hasil Sidak di Bali, Kemendag RI Temukan 2 SPBU di Badung & 2 di Bangli Diduga Lakukan Kecurangan