Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Fortuner, Land Cruiser dan Nissan X-Trail dikerubungi Polisi Militer (PM).
Ini merupakan penindakan buat beberapa mobil tersebut karena menggunakan benda terlarang di depan mobil.
Hal ini melanggar peraturan tentang penggunaan lampu rotator.
Diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro, ketiga peristiwa ini masing-masing terjadi di tol dalam kota Jakarta dan di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur.(5/9).
Unggahan pertama nampak Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 1450 RFK terciduk petugas karena kedapatan menggunakan lampu rotator dan sirine.
(Baca Juga: Mercedes-Benz S600 Jokowi Mogok Lagi, Gas Bermasalah, Baru Diajak Jalan 30 Menit)
Setelah itu ada juga Land Cruiser hitam dengn pelat nomor B 1968 FRN yang juga terciduk karena menggunakan lampu rotator dan sirine.
Namun yang jadi perhatian, pelat nomor milik masing-masing Toyota Fortuner dan Land Cruiser tersebut berakhiran RFN dan RFK.
Buat yang belum tahu kode berakhiran RFS, RFK, RFN, RFZ dan lainnya adalah kode yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Tidak hanya pelat hitam berakhiran dengan kode RFN dan RFZ, petugas kepolisian juga menindak pelat merah B 1971 POT yang juga menggunakan lampu rotator.
(Baca Juga: Pelat Nomor Cantik Dibuat Istimewa, Jenis Angka dan Huruf Beda, Lainnya Sama)