Gran Max Dan Colt L300 Kena Palak Massal, Dikejar Sampai Dapat, Rp 500 Ditolak

Ignatius Ferdian - Jumat, 6 September 2019 | 18:15 WIB

Aksi pemalakan sejumlah preman terhadap sopir di Tanah Abang, Jakarta, terekam video warga yang melintas. (Ignatius Ferdian - )

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya.

Diketahui, empat tersangka tersebut adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), M Iqbal Agus (21), dan Tasiman (22).