Gran Max Dan Colt L300 Kena Palak Massal, Dikejar Sampai Dapat, Rp 500 Ditolak

Ignatius Ferdian - Jumat, 6 September 2019 | 18:15 WIB

Aksi pemalakan sejumlah preman terhadap sopir di Tanah Abang, Jakarta, terekam video warga yang melintas. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral video Daihatsu Gran Max dan Mitsubishi Colt L300 dicegat rombongan anak muda.

Para sopir juga terlihat diminta untuk memberikan uang buat para anak muda ini.

Dilansir dari akun Instagram @koalisipejalankaki, peristiwa ini terjadi di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terlihat dalam video beberapa mobil dicegat dan dimintai uang imbalan oleh beberapa pemuda.

(Baca Juga: Fortuner, Land Cruiser dan X-Trail Pejabat Gak Berkutik, Dikerubung PM, Pakai Barang Terlarang)

Bahkan beberapa mobil tersebut sampai diikuti rombongan pemuda sampai si sopir memberikan imbalan.

Bahkan sempat terlihat karena aksi para pemuda ini, jalanan di lokasi tersebut sepat macet.

Namun selang beberapa hari video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya menangkap beberapa pelaku.

"Empat orang itu preman dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (6/9).

(Baca Juga: Mercedes-Benz S600 Jokowi Mogok Lagi, Gas Bermasalah, Baru Diajak Jalan 30 Menit)

Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.

"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.

Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.

Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).

(Baca Juga: Pelat Nomor Cantik Dibuat Istimewa, Jenis Angka dan Huruf Beda, Lainnya Sama)

"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.

Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.

"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.

Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.

(Baca Juga: Terowongan Pertama dan Terpanjang di Indonesia Ada di Jalan Tol Daerah Jawa Barat)

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya.

Diketahui, empat tersangka tersebut adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), M Iqbal Agus (21), dan Tasiman (22).