Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Melanggar Langsung Ditilang Polisi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 7 September 2019 | 17:30 WIB

Ilustrasi aturan ganjil-genap (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masa uji coba aturan perluasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap berakhir, Jumat 6 September 2019.

Selain itu masa sosialisasi bakal berakhir pada Minggu 8 September 2019.

Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Senin, 9 September 2019 setelah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dengan berakhirnya masa sosialisasi maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan penilangan jika pengemudi melanggar aturan ini.

(Baca Juga: Taksi Online Gagal Kebal Ganjil-Genap, Pemprov DKI Tak Mau Langgar Aturan)

“Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September besok akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dalam pelaksanaan penerapan kebijakan, pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian akan terus dilakukan proses evaluasi secara berkala per 3 bulan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan;
2. Jl. Gajah Mada;
3. Jl. Hayam Wuruk;
4. Jl. Majapahit;
5. Jl. Medan Merdeka Barat;
6. Jl. M.H. Thamrin;
7. Jl. Jenderal Sudirman;
8. Jl. Sisingamangaraja;
9. Jl. Panglima Polim;
10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);

(Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, BPTJ Siap Tambah 41 Ribu Bus Listrik, Direalisasikan Bertahap)