Tak Hanya Mobil Presiden Dan Kendaraan Listrik, Ini Daftar Kendaraan Yang Kebal Ganjil Genap

Ignatius Ferdian - Selasa, 10 September 2019 | 21:05 WIB

Aturan ganjil genap baru, resmi diberlakukan hari ini (9/9/2019). (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo resmi umumkan perluasan area sistem ganjil genap (Gage) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Kebijakan ini disesuaikan dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang mana salah satunya adalah perluasan Gage.

Namun, berdasarkan informasi yang dibagikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, setidaknya ada 12 kendaraan yang kebal terhadap peraturan ganjil genap ini.

Termasuk kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.

(Baca Juga: Lancer EX Dul Jaelani Hajar Granmax di Tol Jagorawi 6 Tahun Lalu, Santunan Ahmad Dhani ke Korban Terungkap)

Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang tak akan terkena kebijakan Gage.

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

(Baca Juga: Xenia Banting Setir ke Kanan, Wajah Terkoyak Airbag Ngembang, Ulah Pemotor Potong Jalan)