Tak Hanya Mobil Presiden Dan Kendaraan Listrik, Ini Daftar Kendaraan Yang Kebal Ganjil Genap

Ignatius Ferdian - Selasa, 10 September 2019 | 21:05 WIB

Aturan ganjil genap baru, resmi diberlakukan hari ini (9/9/2019). (Ignatius Ferdian - )

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM, dan BBG

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua MPR, DPR, DPD

c. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM), dengan pengawasan dari Polri.