Otomotifnet.com - Konsumen Mitsubishi Pajero Sport menggugat dealer Mitsubishi, Borobudur Oto Mobil (BOM) Semarang, Jateng.
Latar belakangnya, konsumen Pajero Sport bernama Massud (47) itu belum mendapat STNK, BPKB hingga pelat nomor meski sudah setahun lamanya.
Tercatat, Pajero Sport dibeli oleh Massud dari BOM sejak Februari 2018 silam.
"Nomor polisi saya nomor cantik, saya mengurusnya di dealer ini melalui salesnya," kata Massud yang beralamat di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng.
(Baca Juga: Pajero Sport Rockford Fosgate Black Edition Hadir di GIIAS 2019, Dijual Terbatas!)
"Saya bayar untuk nomor cantik Rp 13 juta ke marketingnya," tuturnya saat mengajukan komplain ke dealer BOM, (6/9/19).
Pihaknya sudah sering menanyakan nomor polisi dan STNK-nya tersebut. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Saya sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Tapi belum ada hasil. Katanya suruh nunggu saja. Padahal saya sudah transfer uang untuk pengurusan nomor cantik tersebut," jelasnya.
Massud mengaku, juga pernah ditilang polisi lantaran Pajero Sportnya tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memiliki pelat nomor saat perjalanan di Kota Semarang.
Hal ini dikarenakan nomor polisinya tersebut tidak sesuai dengan mobilnya.
"Saya menghubungi dealernya tidak bisa ditelepon. Akhirnya saya minta tolong saudara untuk membebaskan mobil yang ditahan," tutur dia.
Ia menuturkan hingga saat ini Pajero Sport miliknya tidak berani dibawanya keluar.
Dirinya lebih memilih menyimpan Pajero Sportnya hingga nomor polisi dan surat-suratnya keluar.
(Baca Juga: Pajero Sportnya Mogok Terus, Konsumen Gugat Mitsubishi Ke Pengadilan)
"Mobilnya di rumah tidak berani saya bawa keluar," tukasnya.
Penasehat hukum pemilik Pajero Sport, Budi Purnomo mengatakan sejak kliennya membeli belum dilengkapi surat-surat.
Kliennya tersebut telah mendatangi dealer tersebut untuk menanyakan surat-suratnya.
"Untuk hasil mediasi belum ada titik temu. Pimpian cabang yang ada di sini akan mengkonsultasikan ke pimpinannya," tutur dia.
Dikatakannya, dari keterangan pimpinan cabang tidak keluarnya kelengkapan surat kendaraan klien karena ada oknum yang merupakan karyawan dealer tersebut.
Pihaknya menuntut agar dealer segera memproses kelengkapan surat Pajero Sport kliennya.
"Paling penting uang telah diserahkan ya harus diproses," tegasnya.
Ia memberikan waktu pihak dealer untuk memberikan itikad baik hingga 9 September 2019.
(Baca Juga: Jimny Terbaru Harganya Melambung Dua Kali Lipat, Ulah Sales Nakal, Suzuki Siap Sidak)
Namun apabila tidak ada itikad baik pihaknya menaikkan perkara tersebut ke ranah hukum.
"Nanti kami akan gugat perdata sesuai UU konsumen. Bawasannya pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Nantinya juga akan dinaikan ke ranah Pidana," pungkasnya.
Menanggapi kasus tersebut, pihak Borobudur Oto Mobil balik menyalahkan konsumen.
"Menanggapi pernyataan dari saudara Massud mengenai belum dikeluarkannya STNK, BPKB, dan pelat nomor merupakan kesalahan saudara Massud sendiri, " ujar manajemen BOM, Awan Setiawan dalam surat keberatannya, (13/9).
Pihak manajemen memberikan klarifikasi sesuai fakta sebenarnya, Massud ingin memilih nomor polisi untuk Pajero Sportnya.
Bahkan Massud memilih rekomendasi sendiri untuk nomor polisinya tersebut.
"Akan tetapi rekom tersebut tidak pernah diserahkan kepada kami,"jelasnya.
Pihaknya merasa tanpa sepengetahuan manajemen telah mengirim atau mentransfer uang nomor pilihan kepada salesnya bernama Hanjali Martono Wulan.
Uang tersebut tidak masuk nomor rekening perusahaan.
"Maka secara otomatis kami tidak bisa mengurus STNK, BPKB, dan Plat nomor. Oleh karena rekom tidak diserahkan kepada kami," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setahun Lebih, BPKB Hingga STNK Tak Kunjung Jadi dan Sempat Ketilang Polisi, Pria Ini Gugat Dealer
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Klarifikasi BOM Soal Pemilik Mitsubishi Pajero yang Ditilang Karena Dealer Belum Kasih STNK