Otomotifnet.com - Peraturan ganjil-genap yang diperluas menjadi total 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di DKI Jakarta sukses tilang ribuan pelanggar.
Aturan ini resmi berlaku sejak Senin (9/9/2019) lalu, setelah dilakukan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan roda empat di hari aktif kerja, pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Hingga hari Jumat (13/9/2019) kemarin, tercatat ada 8.014 pengendara mobil yang ditilang karena melanggar aturan ini.
(Baca Juga: Ganjil-genap di Jakarta Cuma Sementara, Sistem Pengganti Disiapkan)
Dari data Subdirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya yang diolah, pelanggaran ganjil-genap paling banyak ditemui pagi hari dengan jumlah 4.722 pelanggaran, sedangkan pada sore hingga malam hari terdapat 3.292 pelanggaran.
Hari Rabu (11/9/2019), menjadi hari dengan jumlah pelanggaran sistem ganjil-genap terbanyak.
Yakni dengan jumlah 1.430 pelanggaran di pagi hari dan 596 pelanggaran dari sore hingga malam hari.