Otomotifnet.com - Penggunaan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diperluas sampai ke jalan tol.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan aturan itu bakal diberlakukan di jalan tol di dalam lingkup hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memperluas tilang elektronik di jalan bebas hambatan, karena belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Rencananya, peraturan perluasan tilang elektronik ini akan mulai dilaksanakan 3 Oktober mendatang.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Diperluas, Bulan Depan Berlaku di Jalan Tol Pakai CCTV!)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol perlu adanya terobosan baru.
Tujuannya agar segala potensi kecelakaan bisa ditekan.
Bekerja sama dengan Jasa Marga, kebijakan tilang elektronik di jalan tol ini siap direalisasikan.
Nasir menargetkan, terobosan ini dapat dilaksanakan bulan depan dengan tahap awal melakukan sosialisasi selama beberapa pekan.
(Baca Juga: Jalur Busway Mulai Oktober Diawasi CCTV, Nekat Terobos, Surat Tilang Datang ke Rumah)