DP Kredit Kendaraan Bisa 15%, Makin Murah, Berlaku Mulai 2 Desember 2019

Harryt MR - Kamis, 19 September 2019 | 17:40 WIB

Ilustrasi pembelian kendaraan bermotor (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Hari ini (19/9), berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), mengumumkan penurunan uang muka (DP/Down Payment) kendaraan bermotor.

Minimum DP kredit motor dan mobil menjadi 15%, dari sebelumnya 20%.

Kelonggaran tersebut diberikan bagi lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria rasio NPL (Non Performing Loan) alias kredit macet sehat, yakni di bawah 5%.

Sementara, untuk yang tidak memenuhi syarat NPL (di atas 5%), maka DP motor dan mobil menjadi 25% dari sebelumnya 30%.

(Baca Juga: Hyundai Kona Hingga Santa Fe Diberi Promo, Bunga 0% Hingga DP Mulai 20%)

DP Kredit Kendaraan Bisa 15%, Berlaku Mulai 2 Desember 2019

Kebijakan ini dikemas dalam skema BI yang memberikan kelonggaran loan to value (LTV) untuk kendaraan bermotor, serta properti.

Artinya DP mobil dan motor kini bisa lebih terjangkau, yakni minimal 15% dari harga jual on the road.

“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019,"

"Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia melalui keterangan resminya.