Otomotifnet.com - Hari ini (19/9), berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), mengumumkan penurunan uang muka (DP/Down Payment) kendaraan bermotor.
Minimum DP kredit motor dan mobil menjadi 15%, dari sebelumnya 20%.
Kelonggaran tersebut diberikan bagi lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria rasio NPL (Non Performing Loan) alias kredit macet sehat, yakni di bawah 5%.
Sementara, untuk yang tidak memenuhi syarat NPL (di atas 5%), maka DP motor dan mobil menjadi 25% dari sebelumnya 30%.
(Baca Juga: Hyundai Kona Hingga Santa Fe Diberi Promo, Bunga 0% Hingga DP Mulai 20%)
Kebijakan ini dikemas dalam skema BI yang memberikan kelonggaran loan to value (LTV) untuk kendaraan bermotor, serta properti.
Artinya DP mobil dan motor kini bisa lebih terjangkau, yakni minimal 15% dari harga jual on the road.
“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019,"
"Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia melalui keterangan resminya.