Otomotifnet.com - Truk kini dilarang menggunakan solar bersubsidi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Bukan semua jenis truk yang dilarang mengkonsumsi solar, namun truk yang digunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Larangan tersebut berbentuk surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019.
Keputusan tersebut diambil lantaran penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (kl).
(Baca Juga: Premium, Pertalite, Bio Solar dan Dexlite Diusulkan Dilarang Dijual di Jakarta, Ini Kata Pemprov)
Ini setara 62% dari target yang ditetapkan sampai akhir tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta kl.
BPH Migas mencurigai melonjaknya konsumsi solar bersubsidi lantaran diselewengkan oleh truk perkebunan dan pertambangan.
"Solar subsidi diduga diselewengkan ke perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantornya, Rabu (21/8/2019).
Kendaraan lain dibatasi
Bukan hanya melarang angkutan hasil perkebunan dan pertambangan memakai solar subsidi.
BPH Migas juga mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan.
Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.
Sementara, truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari.
(sBaca Juga: Mobil Diesel Modern Wajib Teliti, Solar Jelek Awalnya Brebet, Lebih Parah Mesin Jebol)
Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
Berikut ini poin-poin penting yang termuat dalam Surat Edaran BPH Migas Atas Pengaturan Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.
1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah;
4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO,
5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;
6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU;
8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;
9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar