Truk dan Mobil Ini Dilarang BPH Migas 'Minum' Solar Subsidi, Isi Aturan 9 Poin

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 September 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi nozle bensin solar B20 (Irsyaad Wijaya - )

5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;

7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU;

8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;

9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.

 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar