Truk dan Mobil Ini Dilarang BPH Migas 'Minum' Solar Subsidi, Isi Aturan 9 Poin

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 September 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi nozle bensin solar B20 (Irsyaad Wijaya - )

Kendaraan lain dibatasi

Bukan hanya melarang angkutan hasil perkebunan dan pertambangan memakai solar subsidi.

BPH Migas juga mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan.

Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.

Sementara, truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari.

(sBaca Juga: Mobil Diesel Modern Wajib Teliti, Solar Jelek Awalnya Brebet, Lebih Parah Mesin Jebol)

Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

Berikut ini poin-poin penting yang termuat dalam Surat Edaran BPH Migas Atas Pengaturan Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.

1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;

2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah;

4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO,