SIM Model Baru Resmi Meluncur, Syarat Dan Biaya Bikin Ikut Aturan Lama

Ignatius Ferdian - Senin, 23 September 2019 | 19:00 WIB

Aplikasi Smart SIM di Playstore (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru atau disebut Smart SIM resmi diluncurkan (22/9/2019).

Pihak kepolisian menyebut tidak akan ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.

Untuk pembuatan dan perpanjangan Smart SIM ini, tetap mengacu pada aturan lama.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

(Baca Juga: SIM Model Baru Bisa Buat Bayar Denda Tilang, Punya Fungsi e-money)

"Untuk pembuatan Smart SIM tidak ada biaya tambahan, " kata Kompol Fahri di Jakarta (23/9).

Sementara Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal, Refdi Andri, juga mengatakan hal yang sama.

"Soal biaya tidak ada perubahan," ucap Refdi saat meluncurkan Smart SIM di Jakarta (22/9).

Disebutkan, pihak kepolisian tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca Juga: Smart SIM Diluncurkan, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Saldo Maksimal Rp 2 Juta)