Otomotifnet.com - Maraknya pemalsuan pelat nomor dengan kode pejabat ternyata didukung mudahnya oknum mencari bahan bakunya.
Buat info, nomor dengan kode RF merupakan kendaraan khusus yang diperuntukkan untuk pejabat tingkat eselon II hingga Menteri yang tidak boleh digunakan masyarakat sipil.
Nyatanya ada saja oknum yang memalsukan STNK dan pelat nomor atau TNKB berkode seri pejabat seperti RFD, RFL atau RFP dan kasus ini terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan sebuah sindikat beranggotakan 6 orang yang akhirnya diringkus oleh Polres Jakarta Utara pada 16-17 Agustus 2019.
(Baca Juga: Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Sebagai Pembeda, Ada Tanda Khusus Dari Polisi)
Keenam tersangka masing-masing punya tugas yang berbeda-beda, mulai dari penjual, perantara, pembuat STNK dan TNKB palsu hingga kurir yang mengantarkan pesanan langsung.
Berdasarkan keterangan resmi dari TMC Polda Metro Jaya, tersangka berinisial A, Pembuat STNK palsu mengungkapkan, keahlian membuat STNK imitasi ia pelajari secara otodidak.
Ia mengaku, bahan-bahan seperti kertas HVS, plastik dan tinta printer untuk membuat STNK juga mudah ditemukan di toko alat tulis.
Sementara untuk hologram di STNK, A mendapatkannya dari sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Pelat Nomor Pejabat RFS, RFP Dipalsukan, Pelaku Belajar Otodidak, Bahan Beli di Toko Alat Tulis)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR