Otomotifnet.com - Sebanyak ratusan unit berbagai tipe Subaru bakal dilelang oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta.
Total ada 169 unit Subaru berbagai tipe, mulai model sedan hingga SUV.
Untuk penyelenggaraannya acara lelang ini akan diakomodir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lalu gimana caranya buat ikutan lelang tersebut?
(Baca Juga: Subaru BRZ Dilelang Bea Cukai, Tahun Tergolong Muda, Uang Jaminan Mulai Rp 70 Jutaan)
Pertama peserta haru memiliki akun dengan mendaftar terlebih dahulu secara online di www.lelang.go.id.
Lalu peserta lelang menyerahkan uang jaminan sebelum pelelangan dimulai dan harus cash, tidak bisa di cicil.
Uang jaminan pun bervariasi tergantung tipe yang akan peserta ikuti dalam lelang.
Selanjutnya, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang.
Perlu di ingat daftar lelang belum bersama dengan biaya pengurusan STNK dan registrasi pajak.
Pelelangan ini sendiri dilakukan secara terbuka pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, (9/10).
Sebelum lelang, akan diadakan gelaran open house pada Sabtu (28/9) hingga Selasa (1/10) depan.
Lokasinya berada di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea dan Cukai Cikarang, Tanjungsaru, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam acara open house tersebut calon pelelang akan dapat melihat mobil-mobil yang nantinya dapat mereka boyong.