Bikin SIM Hindari Berpakaian Warna Biru, Efeknya Sebagian Hilang

Irsyaad Wijaya - Senin, 7 Oktober 2019 | 16:05 WIB

Presiden Jokowi perpanjang SIM di bus layanan keliling di Bogor (24/3/2018) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti dilengkapi dengan foto pemilik.

Nah, saat membuat SIM ada baiknya menghindari pakaian berwarna biru.

Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, hal ini berkaitan dengan hasil foto yang akan dicetak di atas SIM.

Fahri mengatakan jika pemohon mengunakan jilbab ataupun kemeja berwarna biru saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.

"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri di Jakarta, (6/10/19).

(Baca Juga: Masa Berlaku SIM Model Baru Beda, Bukan Dari Tanggal Lahir, Tapi Saat Dibuat)

Jadi ini lebih ke hasil foto yang akan dicetak nanti di atas SIM.

Untuk diketahui, memiliki SIM merupakan aturan wajib sebelum mengendarai kendaraan.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.