"Pelat awal itu B 2101 SYA, setelah itu diganti N 1312 HC. Nah pelat itu palsu. Makanya setelah kami cek palsu, langsung kami amankan," ternagnya.
Dijelaskannya, tersangka utama masih dalam pengejaran.
Ceritanya, tersangka berinisial NP menyewa mobil korban.
Saat itu, tersangka beralasan mau ke Sukabumi untuk berobat.
Tapi, sampai deadline pengembalian mobil, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil korban.
Hingga akhirnya, korban melapor ke polisi.
"Tersangka ini sudah menjual mobil ini ke orang lain dan sekarang posisinya di Tutur. Kami akan terus berkoordinasi dengan Jakarta. Kami juga akan periksa pemegang BB mobil Brio ini yang tinggal di sini," tutupnya.
Artikel serupa telah tayang di surya.co.id dengan judul Honda Brio Ini Dibawa Kabur dari Jakarta ke Tutur Pasuruan, Pelaku Sempat Bilang Hendak Berobat