Sopir Truk Curhat Masalah Pungli, Oknum Dishub Ikut Berulah, Gunakan Undang-Undang Lama

Ignatius Ferdian - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi pungli truk (Ignatius Ferdian - )

"Dua daerah seperti Jawa Barat dan Banten sering terjadi, padahal mereka sebenarnya tahu tapi pura-pura enggak tahu," tegasnya.

Kyat menambahkan, gangguan berupa pungutan liar itu, menurutnya, dapat mengurangi pendapatan yang diterima oleh sopir truk.

Umumnya, pendapatan sopir truk bergantung kepada uang operasional yang diberikan perusahaan kepada sopir.

Menurutnya, sebagian uang operasional itu terpaksa disisihkan untuk membayar pungli yang diminta oleh sejumlah pihak.

(Baca Juga: Tol Demak-Tuban Dapat Lampu Hijau, Terhubung Dari Semarang Hingga Surabaya!)

Akibatnya, pendapatan pengemudi menjadi berkurang.

"Kebanyakan sopir itu sratusnya mitra, jadi di dalam uang operasional dia itu ada bagian dari pendapatan dia sama komisi. Sehingga kalau terkana pungli jelas kesejahteraanya menurun," tutur dia.