Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan.
Jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi ke pengelola parkiran.
Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.