Mobil atau Motor Hilang di Parkiran? Pengelola Bisa Dituntut Ganti Rugi, Ini Dasar Hukumnya!

Irsyaad Wijaya - Senin, 14 Oktober 2019 | 10:00 WIB

ilustrasi Parkiran Bandara Soekarno-Hatta (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kehilangan barang berharga seperti helm di lokasi parkiran, bisakah menuntut ganti rugi?

Sementara dalam karcis parkir tercantum kalimat "segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkiran".

Sebetulnya, kalimat dalam karcis parkir tersebut merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

(Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna Dari Biasanya, Salah Satu Tujuan Parkir Gratis)

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.