Kendaraan Bodong Bakal Terciduk Tilang Elektronik, Polisi Siap Menindak, Ada Tanda Khusus

Ignatius Ferdian - Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kendaraan bodong yang tersorot kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bakal cepat ketahuan.

Karena kamera tilang elektronik juga punya kemampuan mendeteksi kendaraan bodong.

Hal tersebut juga dibenarkan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

"Betul kendaraan yang tidak teregistrasi akan terekam kamera sehingga akan memantulkan bunyi sinyal di back office," kata AKBP Nasir di Jakarta (14/10).

(Baca Juga: Yamaha Mio GT Remuk Tercecer di Aspal, Adu Wajah Lawan Gran Max, Pelajar Tewas)

"Nantinya sinyal tersebut akan dipancarkan ke jajaran Polantas untuk memeriksa kendaraan tersebut ke lapangan," sambung Nasir.

Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan 45 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kawasan DKI Jakarta.

Adapun lokasi pemasangan 45 kamera ETLE tersebut, yakni:

1. Sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M

2. Sebanyak 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran

3. Sebanyak 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih

4. Sebanyak 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalam Prof Dr Satrio

Sementara sebanyak 12 kamera ETLE telah dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin telah dilengkapi fitur canggih.

(Baca Juga: Pajak Kendaraan Nunggak, Jangan Harap Bisa Mengurus Administrasi Kependudukan!)

Untuk diketahui, kecangihan kamera ETLE dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelat ganjil-genap.

Nantinya, Nasir menambahkan, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE.

Setelah hal tersebut terverifikasi, pihaknya akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

(Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna Dari Biasanya, Salah Satu Tujuan Parkir Gratis)

Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama empat hari untuk menjawab atau mengonfirmasi surat tersebut.

Terdapat waktu sebanyak tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran.

Karena itu, jika waktunya diakumulasi, pelanggar memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran denda.