Kendaraan Bodong Bakal Terciduk Tilang Elektronik, Polisi Siap Menindak, Ada Tanda Khusus

Ignatius Ferdian - Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Untuk diketahui, kecangihan kamera ETLE dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelat ganjil-genap.

Nantinya, Nasir menambahkan, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE.

Setelah hal tersebut terverifikasi, pihaknya akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

(Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna Dari Biasanya, Salah Satu Tujuan Parkir Gratis)

Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama empat hari untuk menjawab atau mengonfirmasi surat tersebut.

Terdapat waktu sebanyak tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran.

Karena itu, jika waktunya diakumulasi, pelanggar memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran denda.