Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV Komersil)
Terakhir, PP nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur tentang kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil yang dituangkan dalam pasal 17 dan 24.
Dalam pasal 24 disebutkan, bahwa PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.
Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.