Pajak Mobil Berdasar Emisi Gas Buang Berlaku! PPnBM Mobil Listik Paling Untung

Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:25 WIB

Uji emisi gas buang di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019). (Irsyaad Wijaya - )

Begitu juga yang dituliskan dalam pasal 5 tentang pengenaan PPnBM dengan tarif 20 persen, bila mobil bermesin bensin mampu mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per Km.

Sedangkan untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM nya harus lebih dari 13 sampai 17,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km.

Mobil dengan Teknologi Hybrid dan Plug-In Hybrid (elektrifikasi)

Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Toyota C-HR Hybrid sukses menjadi bintang di segmennya selama sembilan hari pameran di GIIAS 2019.

Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 2019 kini juga mengatur tentang mobil dengan teknologi Hybrid dan Mild Hybrid.

Dituangkan dalam bagian kedua pasal 26 hingga 34, dengan dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil berteknologi tersebut yang beragam, mulai dari 15 persen.

(Baca Juga: Pajak Kendaraan Nunggak, Jangan Harap Bisa Mengurus Administrasi Kependudukan!)

Seperti kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.

Dengan catatan untuk konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 Km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.

Tidak hanya kendaraan Hybrid, peraturan ini juga mengatur tentang mobil dengan teknologi Plug-in Hybrid Electic Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).

Dituangkan dalam bagian keempat pasal 36, buat mobil yang masuk dalam kategori tersebut, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual.

Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/l, atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.