Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda

Harryt MR - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 15:00 WIB

Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda (Harryt MR - )

Ada lagi, PPnBM 40 persen kalau hanya sanggup 9,3 Km/liter, serta emisi CO2 yang dihasilkan melebihi 250 gram/Km.

Nah, buat mobil 10 penumpang berkapasitas mesin antara 3.000-4.000 cc, maka dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Harryt
Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda

Detail besaran tarif PPnBM simak lebih lanjut di Tabloid OTOMOTIF pekan depan.