Otomotifnet.com - Hore! Kini enggak ada bedanya pajak sedan, MPV, SUV, City Car, yang bikin beda adalah emisi gas buang dan konsumsi BBM.
Fiskal berupa pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori mobil sedan, MPV, SUV, City car kini tak dibedakan lagi.
Artinya harga sedan bisa turun. Jikalau dulu, PPnBM sedan mencapai 30-125%. Sebab masih dibedakan berdasarkan
bentuk bodi kendaraan.
Kini persepsi tersebut musnah. Lantaran PPnBM saat ini mengacu pada emisi gas buang yang dihasilkan serta konsumsi bahan bakar.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 73 Tahun 2019, yang mengatur berdasarkan kategori kendaraan kurang dari 10 penumpang.
Maka mobil penumpang yang kapasitas mesin bensinnya di bawah 1.500 cc hingga kurang dari 3.000 cc, dikenakan PPnBM 15 persen, asalkan konsumsi BBM-nya 15,5 Km/liter, serta emisi CO2 di bawah 150 gram/Km.
Selanjutnya, PPnBM 20 persen jika mampu 11,5-15,5 Km/liter, serta emisi CO2 yang dihasilkan 150-200 gram/km.
Lalu, PPnBM 25 persen bila sanggup 9,3-11,5 Km/liter, serta CO2 yang disemburkan 200-250 gram/liter.
Ada lagi, PPnBM 40 persen kalau hanya sanggup 9,3 Km/liter, serta emisi CO2 yang dihasilkan melebihi 250 gram/Km.
Nah, buat mobil 10 penumpang berkapasitas mesin antara 3.000-4.000 cc, maka dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.
Detail besaran tarif PPnBM simak lebih lanjut di Tabloid OTOMOTIF pekan depan.