Otomotifnet.com - Pajak PPnBM LCGC naik jadi 15%, ditambah 20% pajak harga jual. Harga mobil LCGC merangkak naik?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil LCGC naik dari sebelumnya 0% kini jadi 15%.
Ditambah 20% pajak harga jual, yang dikemas dalam DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Hal ini berpotensi pada naiknya harga jual mobil LCGC, yang saat ini berada di rentang Rp 100-Rp 150 jutaan.
Besar kemungkinan harganya bakal merangkak naik.
Seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 2019 yang mengatur soal PPnBM.
Bahwa Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau yang dikenal sebagai Low Cost Green Car (LCGC).
LCGC kena PPnBM sebesar 15 persen, masih ditambah lagi dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari harga jual.
DPP merupakan istilah untuk besaran pajak yang dibebankan dari nilai harga jual, penggantian nilai impor/nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Adalag hal ini, LCGC sudah diproduksi di dalam negeri, yang artinya DPP dibebankan sebagai pajak dari nilai harga jual.
Adapun syarat efisiensi bahan bakar LCGC tidak berubah dari aturan lama, yakni wajib minimal 20 km per liter.
Namun dengan emisi gas buang (CO2) kurang dari 200 gram/km.
Detail besaran tarif PPnBM simak lebih lanjut di Tabloid OTOMOTIF pekan depan.